Bidang Industri
Bidang industri terdiri atas :
a. Seksi lndustri Agro dan Pengembangan Akses Industri.
b. Seksi Industri Kecil dan Menengah.
c. Seksi Pengembangan Wilayah Industri.
Uraian Tugas :
1. Merencanakan kegiatan pelayanan, pendataan rencana program dan kegiatan berdasarkan recana operasional program Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri sebagai pedoman pelaksanaan tugas
2. Membagi tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Pembangun Sumber Daya Industri sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Pembangun Sumber Daya Industri
3. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Pembangun Sumber Daya Industri sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar
4. Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Bidang Pembangun Sumber Daya Industri sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan
5. Menyiapkan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di Bidang Pembangun Sumber Daya Industri dan pengunaan konsultan industri unggulan kota
6. Menyiapkan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di Bidang pemanfaatan, jaminan ketersediaan dan penyaluran, serta pelarangan dan pembatasan ekspor Sumber Daya Alam Kota
7. Menyiapkan perumusan pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pengembangan dan pemanfaatan teknologi industri
8. Menyiapkan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pengembangan dan pemanfaatan kreatifitas dan inovasi
9. Menyiapkan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang perjanjian kerjasama serta pelaksana administrasi kerjasama
10. Menyiapkan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang fasilitas pemberian perizinan bidang industri, pemantauan dan pengawasan kepatuhan usaha, dan pemberian sanksi, administratif untuk pelanggaran izin usaha industri kecil, izin usaha industri menengah dan izin usaha kawasan industri yang izinnya dikeluarkan oleh pemerintah kota
11. Menyiapkan bahan koordinasi dengna unit kerja/instansi terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan koordinasi berjalan lancar
12. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri dengan mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang
13. Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggung jawaban
14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan