Bidang Metrologi
Bidang Sarana Perdagangan dan Tertib Niaga terdiri atas :
a. Seksi Sarana Perdagangan.
b. Seksi Standarisasi dan Perlindungan Konsumen.
c. Seksi Kemetrologian.
Uraian Tugas :
1. Merencanakan kegiatan pelayanan, pendataan rencana program dan kegiatan berdasarkan rencana operasional program Bidang Kemetrologian sebagai pedoman pelaksanaan tugas
2. Membagi tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Kemetrologian sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaraan pelaksanaan tugas Bidang Kemetrologiaan
3. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Kemetrologiaan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar
4. Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Bidang Kemetrologiaan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan
5. Melaksanakan layanan tera dan ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya
6. Melaksanakan Pemetaan jumlah potensi tera dan ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya
7. Mengelola cap tanda tera
8. Menyediakan dan menjamin keterlusuran standar kerja dan peralatan kemetrologiaan
9. Menyediakan dan melaksanakan pembinaan terhadap jabatan fungsional penera, pengamat tera, pengawas kemetrologian di seluruh wilayah kota sesuai wilayah kerjanya
10. Menyediakan bahan dalam rangka pelaksanaan sistem informasi sumber daya manusia jabatan fungsional penera, pengamat tera, dan pengawas kemetrologian
11. Melaksanakan penilaian angka kredit jabatan fungsional penera, pengamat tera, dan pengawas kemetrologiaan
12. Melaksanakan pengawasan ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya, BDKT, satuan ukuran
13. Melaksanakan penyuluhan kemetrologian
14. Melaksanakan penyidikan tindak pidana bidang metrologi legal
15. Memfasilitasi pembentukan pasar tertib ukur dan/atau daerah tertib ukur
16. Menyusun dan pemeliharaan sistem mutu metrologi legal
17. Menyusun laporan pelayanan tera dan tera ulang serta pengawasan kemetrologian
18. Menyiapkan bahan koordinasi dengan unit kerja/instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan koordinasi
19. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Bidang Kemetrologian dengan cara mengidentifikasi hambatatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang
20. Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggung jawaban
21. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan