Sekretariat
Sekretariat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bengkulu terdiri atas :
a. Sub Bagian Penyusunan Program dan keuangan
b. Sub Bagian Umurn dan Kepegawaian.
Bidang Sekretariat bertugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan ketatausahaan, keuangan, program, evaluasi dan pelaporan di lingkungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian dengan rencana kerja Dinas Perdagangan dan Perindustrian dalam rangka mendukung kegiatan Sekretariat.
Uraian Tugas :
1. Merencanakan kegiatan pelayanan, pendataan, rencana program dan kegiatan berdasarkan rencana operasional program Sekretariat sebagai pedoman melaksanakan tugas
2. Membagi tugas kepada bawahan di lingkungan Sekretariat sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan
3. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sekretariat sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib & lancar
4. Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sekretariat sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan
5. Mengkoordinasikan penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran
6. Melaksanakan urusan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, organisasi, dan tata laksana, hubungan dengan masyarakat tata persuratan, arsip,dokumentasi, perlengkapan, kerumahtangaan, dan barang milik negara
7. Menyiapkan koordinasi dan pelaksanaan urusan penganggaran, administrasi keuangan, perbendaharaan, dan gaji serta akuntansi
8. Merumuskan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang rencana pembangunan industri kota
9. Mengkoordinasikan dan melaksanakan urusan keuangan Dinas
10. Mengelola barang milik/kekayaan negara
11. Menyiapkan koordinasi dan penyusunan rencana, program, pemantauan program, serta evaluasi dan pelaporan
12. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan
13. Menyiapkan bahan koordinasi dengan unit kerja/instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan koordinasi berjalan lancar
14. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Sekretariat dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang
15. Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban
16. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan