Bidang Pengembangan Perdagangan

Bidang Bina Usaha Perdagangan terdiri atas :
a. Seksi Pendaftaran Perusahaan.
b. Seksi Stabilisasi harga barang pokok dan barang penting.
c. Seksi pengembangan produk unggulan dan pemasaran.

Uraian Tugas :
1. Merencanakan kegiatan pelayanan, pendataan rencana program dan kegiatan berdasarkan rencana operasional program Bidang Pengembangan Perdagangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas
2. Membagi tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Pengembangan Perdagangan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Pengembangan Perdagangan
3. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Pengembangan Perdagangan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar
4. Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Bidang Pengembangan Perdagangan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan
5. Melaksanakan pembangunan dan pengelolaan sarana distribusi perdagangan
6. Membina terhadap pengelolaan sarana distribusi perdagangan di wilayah kerjanya
7. Melayani penerbitan izin dan non perizinan usaha perdagangan
8. Memberikan rekomendasi penerbitan izin dan non perizinan
9. Memeriksa fasilitas penyimpanan bahan berbahaya dan pengawasan distribusi dan antar pulau, pengemasan dan pelabelan bahan berbahaya diringkat daerah kota
10. Melaksanakan pengembangan produk lokal, sarana dan iklim usaha, peningkatan penggunaan produk dalam negeri, promosi dan peningkatan akses pasar serta koordinasi penyediaan data dan informasi pelaku usaha sektor perdagangan (pelaku usaha mikro kecil menengah sektor perdagangan)
11. Memberikan jaminan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting tingkat daerah kota
12. Memantau distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat daerah kota
13. Mengkoordinasikan lintas sektoral untuk ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat daerah kota
14. Memantau harga dan stok pasokan barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat daerah kota
15. Menyediakan data dan informasi harga serta ketersediaan stok dan pasokan barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat kota
16. Menyelenggarakan operasi pasar dan/atau pasar murah dalam rangka stabilisasi harga pangan pokok di wilayah kerjanya
17. Mengkoordinasi dengan stakeholders untuk penyelenggaran operasi pasar dan/atau pasar murah di wilayah kerjanya
18. Mengawasai pengadaan dan penyaluran barang kebutuhan pokok dan barang penting di wilayah kerjanya
19. Mengawasi pengadaan, penyaluran dan penggunaan pupuk bersubsidi di wilayah kerjanya
20. Mengkoordinasikan dengan komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida kota, produsen, distributor, dan pengecer di tingkat daerah kota
21. Menyelenggarakan pameran dagang nasional, pameran dagang lokal, dan misi dagang bagi produk ekspor asal 1 (satu) daerah kota
22. Mempartisipasi dalam pameran dagang nasional, pemeran dagang
23. Menyediakan layanan informasi mengenai penyelenggaraan dan partisipasi pada pameran dagang nasional, pemeran dagang lokal dan misi dagang, dan produk ekspor unggulan daerah
24. Menerbitkan Surat Keterangan Asal; dan Pembinaan terhadap pelaku usaha dalam rangka pengembangan ekspor untuk perluasan akses pasar produk ekspor
25. Menyelenggarakan dan partisipasi dalam kampanye pencitraan produk ekspor skala provinsi (lintas daerah kota)
26. Menyiapkan bahan koordinasi dengan unit kerja/instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan koordinasi berjalan lancar
27. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Bidang Pengembangan Perdagangan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang]
28. Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggung jawaban
29. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Back to top button