Tugas DISPERINDAG
Dinas Perindudtrian dan Perdagangan Kota Bengkulu mempunya1 tugas membantu Walikota melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembentukan yang diberikan kepada Kota di Bidang Perindustrian dan Perdagangan.
Fungsi DISPERINDAG
Perangkat Daerah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bengkulu dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam angka I menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan program dan kegiatan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
- Perumusan kebijakan teknis di Bidang Perindustrian dan Perdagangan.
- Persiapan rencana Pembangunan lndustri.
- Penyampaian laporan infonnasi industri untuk lzin Usaha Industri Kecil, lzin usaha lndustri Menengah, lzin Usaha Kawasan Industri dan lzin Perluasan Kawasan lndustri.
- Penerbitan rekomendasi perizinan izin Usaha lndustri Kecil, lzin Usaha Industri Menengah, Izin Usaha Kawasan Industri dan lzin Perluasan Kawasan Industri.
- Penerbitan Rekomendasi Perizinan Pngelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan izin toko swalayan, surat izin Minuman beralkohol golongan B dan C untuk pengecer dan penjual langsung.
- Penerbitan surat Tanda Pendaftaran Waralaba, Tanda Daftar Gudang, Surat Keterangan Penyimpanan Barang dan Surat Keterangan Asal.
- Pemeriksaan Fasilitas penyimpanan dan pengawasan distribusi, pengemasan serta pelabelan bahan berbahaya.
- Penerbitan rekomendasi Pedagang Kayu Antar Pulau Terdaftar.
- Pengelolaan dan pembinaan sarana distribusi perdagangan.
- Penjaminan ketersediaan barang pokok dan barang penting.
- Pemantauan harga dan stok barang kebutuhan pokok dan barang penting.
- Pelaksanaan Operasi Pasar dalam rangka stabilitas harga pangan pokok.
- Pengawasan pupuk dan pestisida.
- Penyelanggaraan promosi dagang melalui pameran dagang Nasional, Pameran dagang Lokal dan misi Dagang bagi produk ekspor unggulan.
- Penyelanggaraan kampanye produk ekspor skala daerah Provinsi.
- Pelaksanaan metrologi legal berupa tera ulang dan pengawasan
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Perindustrian dan Perdagangan.
- Pelaksanaan adminitrasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Walikota terkait dengan tugas dan Fungsinya.